Forumnya LDK FARIS UG

Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Bersama Anda Membangun Islam

Login

Lupa password?

Like/Tweet/+1

Latest topics

» Newbie!!... silahkan perkenalkan dirinya disini... ^^
NIKAH BEDA AGAMA EmptyMon Oct 24, 2011 5:09 am by raden galuh agung permana

» update forum 2
NIKAH BEDA AGAMA EmptyWed Sep 14, 2011 10:00 am by Admin

» Resep Kue Pernikahan
NIKAH BEDA AGAMA EmptySat Jun 04, 2011 12:42 pm by aisyah salimah

» Hidup Tak Kenal Kompromi
NIKAH BEDA AGAMA EmptySat Jun 04, 2011 11:54 am by aisyah salimah

» Rumah Dunia VS Akhirat
NIKAH BEDA AGAMA EmptySun May 22, 2011 11:59 pm by aisyah salimah

» Selamat Jalan Ibunda Tercinta
NIKAH BEDA AGAMA EmptySat May 21, 2011 3:48 pm by aisyah salimah

» Cara Youtube tanpa buffer tanpa software
NIKAH BEDA AGAMA EmptyTue May 10, 2011 8:16 pm by kholis

» tok tok tok...!
NIKAH BEDA AGAMA EmptyMon May 09, 2011 7:43 pm by santii

» catatan da'wah
NIKAH BEDA AGAMA EmptySat May 07, 2011 10:08 pm by nadiachya

Gallery


NIKAH BEDA AGAMA Empty

Top posting users this month

No user

Top posting users this week

No user

    NIKAH BEDA AGAMA

    Tias H.A
    Tias H.A
    Newbie
    Newbie


    Jumlah posting : 5
    HP : 5
    Reputation : 0
    Registration date : 27.02.09
    Age : 36

    NIKAH BEDA AGAMA Empty NIKAH BEDA AGAMA

    Post by Tias H.A Fri Mar 20, 2009 4:14 pm

    Gerakan pergaulan umat Islam kii kian luas dan beragam. Akibatnya, pergeseran nilai pun terjadi. Baik dalam lingkup pemikiran keagamaan yang tidak dogmatis, maupun sekat-sekat keagamaan yang sebelumnya relatif rapat dan tertutup untuk dikompromikan.
    Salah satu buah pergeseran ini adalah keberanian kaum Muslimin atau Muslimat untuk memilih pasangan hidup dari kalangan non Muslim. Padahal, gejala ini sudah dianggap sebagai sesuatu yang dianut masyarakat Islam.
    Ironisnya, pernikahan beda agama justru banyak terjadi dikalangan Muslim intelek, yang memiliki pengetahuan keislamana lebih mapan dari rata-rata kebanyakan orang. Mereka beralasan, pelanggaran nikah beda agama adalah pelanggaran hak asasi manusia. Meski ada juga sebagai pelaku berasal dari kalangan Muslimin yag hidup di lingkungan keluarga sekuler, atau kurang intensif membangun iklim keberagamaan secara utuh.
    Keyakinan bahwa Islam membolehkan pria Muslim menikahi wanita non Muslim, merupakan asumsi yang disandarkan pad afirman Allah SWT dalam surah al-Ma’idah ayat 5, yang membolehkan pria Muslim menikahi wanita dari kalangan ahlul-kitab. Pemahaman yang berkembang kemudian, siapapun yang percaya kepada Tuhan dan mempunyai kitab suvi sebagai pegangan dalam beragama, maka mereka termsuk kategori ahlul-kitab.
    Selain surah al-Ma’idah ayat 5, ada sebuah hadis yang diriwayatkan Ibnu Jarir, menjelaskan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “kita boleh kawin dengan peprempuan-perempuan ahlul-kitab, tetapi mereka tidak boleh mengawini peprempuan-perempuan kita.” Sekilas dapat disimpulkan, seorang Muslimah tidak boleh dinikahi oleh pria non Muslim, dan pria Muslim tak Boleh menikahi wanita musyrik/kafir, tetapi boleh menikahi wanita ahlul-kitab.
    Kiranya, cukup dengan sabda hadis dari Ibnu Jarir tersebut, untuk menyimpulkan haramnya wanita Muslimah dinikahi pria non Muslim. Secara logis, larangan tersebut seharusnya bisa diterima . karena, jika deorang pria non Muslim menikahi wanita Muslimah, dengan posisinya sebagai kepala keluarga, memungkinkan pria non Muslim itu memaksa istri dan anaknya mengikutio akidah yang bukan Islam.
    Selain itu, harus dipertimbangkan lagifaktor konsekuensi praktik di lingkungan rumah tangga. Ada kekhawatiran, jika pria Muslim menikahi wanita non Muslim, maka anak-anaknya kelak akan murtad. Sebab, dalam keseharian, seorang ibu biasanya lebih dekat kepada anak-anaknya sehingga ia akan lebih mudah mempengaruhi dan diikuti anak-anaknya. Jiak terjadi, suami yang Muslim berarti telah gagal menjaga keluarganya dari ancaman api neraka.
    Akhirnya untuk menyikapi banyaknya mudharat yang akan menimpa pria Muslim akibat pernikahan beda agama, alangkah baiknya kita letakan perkara tersebut sebagai sebuah perkara syubhat yang meragukan, dan sebaiknya dihindari.
    Harus diperlihatkan, agama-agama selain Islam yang ada saat ini, cenderung telah mengalami penyimpangan teologis yang sangat mendasar. Sehingga label ahlul-kitabĀ¬, nampaknya cukup jauh dari kenyataan empiris.
    Juga, penolakan atas perkawinan beda agama, bukanlah merupakan tindakan diskriminatif terhadap agama, atau pelanggaran hak asasi manusia, sebagaimana kerap disinyalir kalangan sekuler. Tapi upaya itu justru merupakan hak mendasar bagi sebuah agama dalam mengatur umatnya untuk mencapai tatanan hidup yang ideal.

    Sumber : majalah Gontor edisi11 tahunVI
    Oleh : Asisf Trisnani Lc MA

      Waktu sekarang Thu Mar 28, 2024 11:15 pm