Forumnya LDK FARIS UG

Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Bersama Anda Membangun Islam

Login

Lupa password?

Like/Tweet/+1

Latest topics

» Newbie!!... silahkan perkenalkan dirinya disini... ^^
Hukum Bersalaman Seusai Sholat EmptyMon Oct 24, 2011 5:09 am by raden galuh agung permana

» update forum 2
Hukum Bersalaman Seusai Sholat EmptyWed Sep 14, 2011 10:00 am by Admin

» Resep Kue Pernikahan
Hukum Bersalaman Seusai Sholat EmptySat Jun 04, 2011 12:42 pm by aisyah salimah

» Hidup Tak Kenal Kompromi
Hukum Bersalaman Seusai Sholat EmptySat Jun 04, 2011 11:54 am by aisyah salimah

» Rumah Dunia VS Akhirat
Hukum Bersalaman Seusai Sholat EmptySun May 22, 2011 11:59 pm by aisyah salimah

» Selamat Jalan Ibunda Tercinta
Hukum Bersalaman Seusai Sholat EmptySat May 21, 2011 3:48 pm by aisyah salimah

» Cara Youtube tanpa buffer tanpa software
Hukum Bersalaman Seusai Sholat EmptyTue May 10, 2011 8:16 pm by kholis

» tok tok tok...!
Hukum Bersalaman Seusai Sholat EmptyMon May 09, 2011 7:43 pm by santii

» catatan da'wah
Hukum Bersalaman Seusai Sholat EmptySat May 07, 2011 10:08 pm by nadiachya

Gallery


Hukum Bersalaman Seusai Sholat Empty

Top posting users this month

No user

Top posting users this week

No user

2 posters

    Hukum Bersalaman Seusai Sholat

    nina_apriyani
    nina_apriyani
    Jr. Member
    Jr. Member


    Jumlah posting : 114
    HP : 223
    Reputation : 5
    Registration date : 10.02.09
    Age : 35
    LokasiJalan Lapan gang sawi rt 003/01 13710 pekayon ps rebo jak-tim

    Hukum Bersalaman Seusai Sholat Empty Hukum Bersalaman Seusai Sholat

    Post by nina_apriyani Mon Jul 20, 2009 8:55 am

    Hukum Bersalaman Seusai Sholat
    Hukum Bersalaman Seusai Sholat Pdf_button Hukum Bersalaman Seusai Sholat PrintButton Hukum Bersalaman Seusai Sholat EmailButton


    Written by ms

    Tuesday, 27 January 2009 12:04
    Ketika sholat berjamaah di masjid, kita sering menjumpai para jamaah
    berjabat tangan seusai sholat. kita pun selalu menemui jamaah di
    sebelah kita yang mengajak bersalaman setelah sholat fardhu selesai.
    Bagaimanakah sebenarnya hukum bersalaman seusai sholat?

    Bersalaman atau berjabat tangan dengan sesama muslim ketika bertemu
    merupakan hal yang dicontohkan nabi Muhammad saw. Ketika bertemu dengan
    saudara ataupun teman tentunya kita mengucapkan salam dan mengulurkan
    tangan untuk bersalaman. Banyak keutamaannya apabila sesama muslim
    bertemu lalu mengucap salam dan berjabat tangan. Diantaranya dapat
    memupuk persaudaraan dengan sesama muslim serta dapat menggugurkan
    dosa-dosa kita karena bersalaman dilakukan dengan ikhlas dan kasih
    sayang.Beberapa sunnah Rasul yang mensyariatkan sesama muslim berjabat tangan: “Sesungguhnya
    seorang mukmin yang apabila bertemu dengan mukmin lainnya mengucapkan
    salam dan mengambil tangannya untuk berjabat tangan, maka pasti akan
    gugur dosa-dosa mereka berdua, sebagaimana gugurnya daun dari
    pohonnya.” (HR. Abu Daud)“Tidaklah dua orang muslim yang
    bertemu, kemudian mereka berdua saling berjabat tangan, melainkan akan
    diampuni (dosanya) sebelum keduanya berpisah.” (HR. Abu Daud)“Bila
    salah seorang diantara kalian bertemu saudaranya, maka hendaknya ia
    ucapkan salam. Bila kedua telah terhalang oleh pohon, atau dinding atau
    batu, lalu ketemu kembali, maka hendaknya ia kembali mengucapkan salam
    padanya.” (HR. Abu Daud)Dari hadits-hadits tersebut, maka
    berjabat tangan hanya dilakukan apabila kita bertemu dengan saudara
    kita muslim khususnya. Rasulullah saw ketika berjumpa dengan para
    sahabatnya senantiasa memberikan salam dan berjabat tangan. Anas ra
    berkata, “Adalah para sahabat Nabi saw apabila berjumpa mereka saling
    bersalaman, dan apabila mereka kembali dari bepergian, mereka
    berpelukan.” (HR. Bukhari)Mengenai disyariatkannya berjabat
    tangan seusai sholat berjamaah di masjid, tidak ada riwayat dan contoh
    shahih dari Rasulullah saw tentang hal tersebut. Oleh karena itu,
    perkara ini bisa masuk ke dalam bid’ah, karena tidak dicontohkan oleh
    Rasulullah saw serta tidak ada hukumnya pula dalam Al QuranDari
    ’Abdillah bin ’Umar ra ia berkata: ”Rasulullah saw keluar menuju Masjid
    Quba’ dan melakukan sholat di dalamnya. Maka datanglah sekelompok
    sahabat Anshar mendatangi beliau dan mereka mengucapkan salam ketika
    beliau sedang sholat”. Maka aku (Ibnu ’Umar) berkata kepada Bilal :
    ”Bagaimana engkau melihat Rasulullah saw menjawab salam mereka padahal
    ketika itu beliau sedang sholat ?” Maka Bilal menjawab: ”Seperti ini”.
    Bilal membuka telapak tangannya. Ja’far bin ’Aun (perawi hadits ini -
    menjelaskan apa yang dijelaskan oleh Bilal dengan mempraktekkan)
    membuka telapak tangannya dengan cara menjadikan telapak tangannya
    menghadap ke bawah, dan punggung telapak tangannya menghadap atas. (HR.
    Abu Daud)Bagaimanakah menghadapi perkara yang bid’ah ini
    sementara berjabat tangan seusai sholat seolah menjadi suatu amalan
    khusus bagi yang menerapkannya? Berjabat tangan seusai sholat
    jangan dilakukan setelah salam. Meskipun sholat telah selesai dan
    rukun-rukun sholat sudah dilewati, namun hal ini tidak dicontohkan oleh
    Nabi Muhammad saw. Yang dicontohkan oleh Rasulullah saw sehabis sholat
    yaitu membaca doa dan berdzikir. Bilapun ingin bersalaman, tunggulah
    hingga orang yang ingin kita ajak untuk berjabat tangan selesai
    berdzikir dan telah bangun dari duduknya hendak meninggalkan masjid. Rasulullah
    saw bersabda, “Janganlah engkau tinggalkan di akhir sholat untuk berdoa
    Allahumma a’inni ‘ala dzikrika wa syukrika wa husni ibadatika — Ya
    Allah tolonglah aku untuk mengingat-Mu, bersyukur kepada-Mu dan
    memperbaiki ibadahku kepada-Mu (HR. Abu Dawud dan An Nasai)Dari
    Tsauban, “Adalah Rasulullah saw apabila selesai sholat, ia beristighfar
    3x dan membaca Allahumma antas salam wa minka salam tabarakta dzal
    jalali wal ikram.” (HR. Muslim)Mungkin berjabat tangan juga bisa
    dilakukan ketika kita bertemu dengan saudara kita ketika hendak
    memasuki masjid. Jadi, berjabat tangan itu disunnahkah hanya ketika
    kita bertemu dengan saudara muslim, bukan setiap selesai sholat fardhu
    berjamaah di masjid. Tidak ada dalil khusus yang menyatakan
    disunnahkannya berjabat tangan setelah selesai sholat. Oleh karena itu,
    sebisa mungkin kita meninggalkan hal-hal yang tidak dicontohkan
    Rasulullah saw dan para sahabatnya.Bila jamaah di sebelah kita
    mengulurkan tangannya untuk berjabat tangan seusai sholat, mungkin
    dengan terpaksa kita menyambut jabatan tangannya. Karena mungkin sulit
    untuk menghindarinya. Namun, paling tidak bukan kita yang lebih dulu
    melakukannya. Kita hanya perlu menghilangkan kebiasaan tersebut, dan
    cara terbaik yaitu dengan mensosialisakan, memberitahu orang-orang
    terdekat kita, hingga melalui dakwah.Demikianlah artikel ini
    semoga bermanfaat bagi yang membacanya. Semoga Allah swt selalu
    melindungi kita dari hal-hal yang dilarang-Nya, amin. Wallahu’alam
    bishshawab.
    http://www.syahadat.com/artikel/431-hukum-bersalaman-seusai-sholat
    TauffaN
    TauffaN
    Senior Member
    Senior Member


    Jumlah posting : 254
    HP : 264
    Reputation : 12
    Registration date : 05.02.09
    Age : 37
    LokasiKapuk Valley, margonda depok

    Hukum Bersalaman Seusai Sholat Empty Re: Hukum Bersalaman Seusai Sholat

    Post by TauffaN Mon Jul 20, 2009 10:20 pm

    hmmm sepengetahuan ana masalah "bersalaman setelah shalat" mempunyai persepsi yang berbeda ada yang bilang bid'ah seperti yang di posting oleh ukhti Nina, ada yang bilang makruh bagaimana dengan makruh???


    Pada dasarnya disyariatkan bersalaman ketika berjumpanya sesama muslim, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam senantiasa menyalami para sahabatnya Radhiyallahu 'anhum saat berjumpa dengan mereka, dan para sahabat pun jika berjumpa mereka saling bersalaman, Anas Radhiyallahu 'anhu dan Asy-Sya'bi rahimahullah berkata :

    'Adalah para sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam apabila berjumpa mereka saling bersalaman, dan apabila mereka kembali dari bepergian, mereka berpelukan'

    Disebutkan dalam Ash-Shahihain [1], bahwa Thalhah bin Ubaidillah Radhiyallahu 'anhu, salah seorang yang dijamin masuk surga, bertolak dari halaqah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam di masjidnya menuju Ka'ab bin Malik Radhiyallahu 'anhu ketika Allah menerima taubatnya, lalu ia menyalaminya dan mengucapkan selamat atas diterima taubatnya. Ini perkara yang masyhur di kalangan kaum Muslimin pada masa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallm dan setelah wafatnya beliau, juga riwayat dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.

    'Artinya : Tidaklah dua orang muslim berjumpa lalu bersalaman, kecuali akan berguguranlah dosa-dosa keduanya sebagaimana bergugurannya dedaunan dari pohonnya' [2]

    Disukai bersalaman ketika berjumpa di masjid atau di dalam barisan, jika keduanya belum bersalaman sebelum shalat maka bersalaman setelahnya, hal ini sebagai pelaksanaan sunnah yang agung itu disamping karena hal ini bisa menguatkan dan menghilangkan permusuhan.

    Kemudian jika belum sempat bersalaman sebelum shalat fardhu, disyariatkan untuk bersalaman setelahnya, yaitu setelah dzikir yang masyru'. Sedangkan yang dilakukan oleh sebagian orang, yaitu langsung bersalaman setelah shalat fardu, tepat setelah salam kedua, saya tidak tahu dasarnya. Yang tampak malah itu makruh karena tidak adanya dalil, lagi pula yang disyariatkan bagi orang yang shalat pada saat tersebut adalah langsung berdzikir, sebagaimana yang biasa dilakukan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam setelah shalat fardhu.

    Adapun shalat sunnah, maka disyariatkan bersalaman setelah salam jika sebelumnya belum sempat bersalaman, karena jika telah bersalaman sebelumnya maka itu sudah cukup [Syaikh Abdul Aziz bin Baz].

    dan ada juga ulama yang mengatakan mubah/boleh

    Bersalaman antar sesama muslim memang sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW. Hal itu dimaksudkan agar persaudaraan semakin kuat, persatuan semakin kokoh. Salah satu bentuknya adalah anjuran untuk bersalaman ketika bertemu. Bahkan jika ada saudara muslim yang datang dari bepergian jauh, misalnya habis melaksanakan ibadah haji, maka disunnahkan juga saling berangkulan (mu’anaqah).

    Diriwayatkan dari Al-Barra’ bin Azib, Rasulullah SAW bersabda bahwa dua orang yang bertemu dan bersalaman akan diampuni dosa mereka sebelum berpisah. (HR Ibnu Majah)

    Berdasarkan hadits inilah ulama Syafi’iyyah mengatakan bahwa bersalaman setelah sholat hukumnya sunnah. Kalaupun perbuatan itu dikatakan bid’ah (hal baru) karena tidak ada penjelasan mengenai keutamaan bersalaman usai sholat, maka bid’ah yang dimaksud di sini adalah bid’ah mubahah, yang diperbolehkan. (Soal bid’ah, lihat penjelasannya dalam fasal tentang bid’ah).

    Imam Nawawi menyatakan, bersalaman sangat baik dilakukan. Sempat ditanyakan, bagaimana dengan bersalaman yang dilakukan usai shalat?

    Menurut Imam Nawawi, salaman usai shalat adalah bid’ah mubahah dengan rincian hukum sebagai berikut: Jika dua orang yang bersalaman sudah bertemu sebelum shalat maka hukum bersalamannya mubah saja, dianjurkan saja, namun jika keduanya berlum bertemu sebelum shalat berjamaah hukum bersalamannya menjadi sunnah, sangat dianjurkan. (Dalam Fatâwî al-Imâm an-Nawâwî)

    Bahkan sebagian ulama mengatakan, orang yang sholat itu sama saja dengan orang yang ghaib alias tidak ada di tempat karena bepergian atau lainnya. Setelah sholat, seakan-akan dia baru datang dan bertemu dengan saudaranya. Maka ketika itu dianjurkan untuk berjabat tangan. Keterangan ini diperoleh dari kita Bughyatul Muytarsyidîn.

    Jadi bisa disimpulkan, hukum bersalaman usai shalat adalah mubah atau boleh, bahkan menjadi sunnah jika sebelum shalat kedua orang yang bersalaman belum bertemu.

    KH. Muhyiddin Abdusshomad
    Ketua PCNU Jember, Jawa Timur

    dan juga setau ana belum ada dalil yang mengharamkan bersalaman setelah shalat ??, emang kalo setelah shalat biasanya ana tidak memulai untuk bersalaman, tetapi ketika ada orang yg memulai untuk bersalaman setelah shalat jujur ana menerimanya bukan karena terpaksa tetapi dengan niat untuk seperti disampaikan imam nawawi, ini bukan masalah fiqih ibadah, ana rasa masalah ini tergantung kita dalam melaksanakannya dan berpegang teguh pada keyakinan dan ilmu kita.

    tambahan :
    - bersalaman setelah shalat itu HARAM jika:
    1. salaman dengan jamaah akhwat yang bukan muhrim
    2. salaman dengan jamaah sambil ngucapin kata kotor/caci maki
    Hukum Bersalaman Seusai Sholat 20473

    dan pernah juga ana dengar prihal brikut ketika dalam suatu pengajian..

    penanya: "Jika setiap selesai sholat kemudian bersalaman itu dianggap baik atau “dianjurkan”,, knp dulu tidak dicontohkan oleh rosulullah SAW? jd yg “menganjurkan” td siapa? sedangkan tdk ada orang yg lebih memahami Islam drpd rosulullah SAW."

    penjawab: "Ok.. Tolong jawab ini. Jika menutup aurat dgn bercelana panjang dianggap baik atau “dianjurkan”,, knp dulu tidak dicontohkan oleh rosulullah SAW? Sedangkan saat ini kebanyakan muslim (termasuk anda) bercelana panjang.

    Telah jelas pendapat Imam Nawawi. Itulah pendapat yg menyejukkan. Tidak ada masalah dengan salaman selesai shalat. Anda mau salaman.. terima kasih menerima uluran tangan. Tidak .. silakan, tapi jangan kaget kalau tak ada keringanan sama sekali thd hutang2mu .. hehe."

    sekian ilmu yang ana ketahui semoga ada manfaat, dan afwan jika ada khilaf karena jujur ana masih perlu banyak belajar..

    nb: Nina itu kalo CP dari tempat lain tulung dirapihin dulu sebelum di posting, gak enakkan kalo brantakan ^_^
    nina_apriyani
    nina_apriyani
    Jr. Member
    Jr. Member


    Jumlah posting : 114
    HP : 223
    Reputation : 5
    Registration date : 10.02.09
    Age : 35
    LokasiJalan Lapan gang sawi rt 003/01 13710 pekayon ps rebo jak-tim

    Hukum Bersalaman Seusai Sholat Empty Re: Hukum Bersalaman Seusai Sholat

    Post by nina_apriyani Tue Jul 21, 2009 6:00 pm

    TauffaN wrote:hmmm sepengetahuan ana masalah "bersalaman setelah shalat" mempunyai persepsi yang berbeda ada yang bilang bid'ah seperti yang di posting oleh ukhti Nina, ada yang bilang makruh bagaimana dengan makruh???


    Pada dasarnya disyariatkan bersalaman ketika berjumpanya sesama muslim, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam senantiasa menyalami para sahabatnya Radhiyallahu 'anhum saat berjumpa dengan mereka, dan para sahabat pun jika berjumpa mereka saling bersalaman, Anas Radhiyallahu 'anhu dan Asy-Sya'bi rahimahullah berkata :

    'Adalah para sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam apabila berjumpa mereka saling bersalaman, dan apabila mereka kembali dari bepergian, mereka berpelukan'

    Disebutkan dalam Ash-Shahihain [1], bahwa Thalhah bin Ubaidillah Radhiyallahu 'anhu, salah seorang yang dijamin masuk surga, bertolak dari halaqah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam di masjidnya menuju Ka'ab bin Malik Radhiyallahu 'anhu ketika Allah menerima taubatnya, lalu ia menyalaminya dan mengucapkan selamat atas diterima taubatnya. Ini perkara yang masyhur di kalangan kaum Muslimin pada masa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallm dan setelah wafatnya beliau, juga riwayat dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.

    'Artinya : Tidaklah dua orang muslim berjumpa lalu bersalaman, kecuali akan berguguranlah dosa-dosa keduanya sebagaimana bergugurannya dedaunan dari pohonnya' [2]

    Disukai bersalaman ketika berjumpa di masjid atau di dalam barisan, jika keduanya belum bersalaman sebelum shalat maka bersalaman setelahnya, hal ini sebagai pelaksanaan sunnah yang agung itu disamping karena hal ini bisa menguatkan dan menghilangkan permusuhan.

    Kemudian jika belum sempat bersalaman sebelum shalat fardhu, disyariatkan untuk bersalaman setelahnya, yaitu setelah dzikir yang masyru'. Sedangkan yang dilakukan oleh sebagian orang, yaitu langsung bersalaman setelah shalat fardu, tepat setelah salam kedua, saya tidak tahu dasarnya. Yang tampak malah itu makruh karena tidak adanya dalil, lagi pula yang disyariatkan bagi orang yang shalat pada saat tersebut adalah langsung berdzikir, sebagaimana yang biasa dilakukan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam setelah shalat fardhu.

    Adapun shalat sunnah, maka disyariatkan bersalaman setelah salam jika sebelumnya belum sempat bersalaman, karena jika telah bersalaman sebelumnya maka itu sudah cukup [Syaikh Abdul Aziz bin Baz].

    dan ada juga ulama yang mengatakan mubah/boleh

    Bersalaman antar sesama muslim memang sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW. Hal itu dimaksudkan agar persaudaraan semakin kuat, persatuan semakin kokoh. Salah satu bentuknya adalah anjuran untuk bersalaman ketika bertemu. Bahkan jika ada saudara muslim yang datang dari bepergian jauh, misalnya habis melaksanakan ibadah haji, maka disunnahkan juga saling berangkulan (mu’anaqah).

    Diriwayatkan dari Al-Barra’ bin Azib, Rasulullah SAW bersabda bahwa dua orang yang bertemu dan bersalaman akan diampuni dosa mereka sebelum berpisah. (HR Ibnu Majah)

    Berdasarkan hadits inilah ulama Syafi’iyyah mengatakan bahwa bersalaman setelah sholat hukumnya sunnah. Kalaupun perbuatan itu dikatakan bid’ah (hal baru) karena tidak ada penjelasan mengenai keutamaan bersalaman usai sholat, maka bid’ah yang dimaksud di sini adalah bid’ah mubahah, yang diperbolehkan. (Soal bid’ah, lihat penjelasannya dalam fasal tentang bid’ah).

    Imam Nawawi menyatakan, bersalaman sangat baik dilakukan. Sempat ditanyakan, bagaimana dengan bersalaman yang dilakukan usai shalat?

    Menurut Imam Nawawi, salaman usai shalat adalah bid’ah mubahah dengan rincian hukum sebagai berikut: Jika dua orang yang bersalaman sudah bertemu sebelum shalat maka hukum bersalamannya mubah saja, dianjurkan saja, namun jika keduanya berlum bertemu sebelum shalat berjamaah hukum bersalamannya menjadi sunnah, sangat dianjurkan. (Dalam Fatâwî al-Imâm an-Nawâwî)

    Bahkan sebagian ulama mengatakan, orang yang sholat itu sama saja dengan orang yang ghaib alias tidak ada di tempat karena bepergian atau lainnya. Setelah sholat, seakan-akan dia baru datang dan bertemu dengan saudaranya. Maka ketika itu dianjurkan untuk berjabat tangan. Keterangan ini diperoleh dari kita Bughyatul Muytarsyidîn.

    Jadi bisa disimpulkan, hukum bersalaman usai shalat adalah mubah atau boleh, bahkan menjadi sunnah jika sebelum shalat kedua orang yang bersalaman belum bertemu.

    KH. Muhyiddin Abdusshomad
    Ketua PCNU Jember, Jawa Timur

    dan juga setau ana belum ada dalil yang mengharamkan bersalaman setelah shalat ??, emang kalo setelah shalat biasanya ana tidak memulai untuk bersalaman, tetapi ketika ada orang yg memulai untuk bersalaman setelah shalat jujur ana menerimanya bukan karena terpaksa tetapi dengan niat untuk seperti disampaikan imam nawawi, ini bukan masalah fiqih ibadah, ana rasa masalah ini tergantung kita dalam melaksanakannya dan berpegang teguh pada keyakinan dan ilmu kita.

    tambahan :
    - bersalaman setelah shalat itu HARAM jika:
    1. salaman dengan jamaah akhwat yang bukan muhrim
    2. salaman dengan jamaah sambil ngucapin kata kotor/caci maki
    Hukum Bersalaman Seusai Sholat 20473

    dan pernah juga ana dengar prihal brikut ketika dalam suatu pengajian..

    penanya: "Jika setiap selesai sholat kemudian bersalaman itu dianggap baik atau “dianjurkan”,, knp dulu tidak dicontohkan oleh rosulullah SAW? jd yg “menganjurkan” td siapa? sedangkan tdk ada orang yg lebih memahami Islam drpd rosulullah SAW."

    penjawab: "Ok.. Tolong jawab ini. Jika menutup aurat dgn bercelana panjang dianggap baik atau “dianjurkan”,, knp dulu tidak dicontohkan oleh rosulullah SAW? Sedangkan saat ini kebanyakan muslim (termasuk anda) bercelana panjang.

    Telah jelas pendapat Imam Nawawi. Itulah pendapat yg menyejukkan. Tidak ada masalah dengan salaman selesai shalat. Anda mau salaman.. terima kasih menerima uluran tangan. Tidak .. silakan, tapi jangan kaget kalau tak ada keringanan sama sekali thd hutang2mu .. hehe."

    sekian ilmu yang ana ketahui semoga ada manfaat, dan afwan jika ada khilaf karena jujur ana masih perlu banyak belajar..

    nb: Nina itu kalo CP dari tempat lain tulung dirapihin dulu sebelum di posting, gak enakkan kalo brantakan ^_^

    dimana kata2 yg mengandung haram ya ka... ?????????
    nb:jawab>>>>> afwan boleh copas dari web, binun juga pas mau nyusun nya padahal dah di rapiin,tapi msh berantakan,,,,,,

    Sponsored content


    Hukum Bersalaman Seusai Sholat Empty Re: Hukum Bersalaman Seusai Sholat

    Post by Sponsored content


      Waktu sekarang Fri Mar 29, 2024 2:26 am