perkenankanlah diri ini menjawab setau ana,... walaupun sedikit malu untuk menjawabnya karena ana
laki-laki tulen 1. perkaran wanita haid membaca Alquran (Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin)
ada beberapa hadits dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.
"Artinya : Wanita haidh tidak boleh membaca suatu apapun dari Al-Qur'an".
Akan tetapi hadits-hadits seperti ini yang menyatakan larangan bagi wanita haidh untuk membaca Al-Qur'an bukan hadits-hadits shahih, jika hadits-hadits tersebut bukan hadits-hadits shahih, maka hadits-hadits tersebut tidak bisa dijadikan hujjah dan tidak boleh melarang wanita haidh membaca Al-Qur'an hanya berdasarkan hadits-hadits yang tidak shahih ini, tapi adanya hadits-hadits seperti ini menjadikan adanya syubhat, maka berdasarkan inilah kami katakan bahwa yang lebih utama bagi seorang wanita haidh adalah tidak membaca Al-Qur'an kecuali jika hal itu dibutuhkan, seperti seorang guru wanita atau seorang pelajar putri atau situasi-situasi lain yang serupa dengan guru dan pelajar itu.
2. masalah wanita haid dan masjid (Syaikh Shalih Al-Fauzan)
Haram bagi wanita haidh untuk berdiam di masjid berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
"Artinya : Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid bagi wanita haidh dan orang yang sedang junub"
Diriwayatkan oleh Abu Daud, dan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam lainnya.
"Artinya : Sesungguhnya Masjid tidak halal bagi wanita haidh dan orang yang sedang junub" Diriwayatkan oleh Ibnu Majah
Dibolehkan bagi wanita haidh untuk berjalan melintasi masjid tnpa berdiam di masjid itu, berdasarkan hadits Aisyah Radhiyallahu 'anha, ia berkata : Rasulullah bersabda.
"Artinya : (Wahai Aisyah) Ambilkanlah untukku alas duduk dari masjid", maka aku berkata : "Sesungguhnya aku sedang haidh", maka beliau bersabda.
"Artinya : Sesungguhnya haidhmu bukan di tanganmu (bukan kehendakmu)" Diriwayatkan oleh seluruh perawi hadits kecuali Al-Bukhari.
Dan dibolehkan bagi wanita untuk membaca dzikir-dzikir yang masyru', seperti membaca tahlil (Laa Ilaaha Illallah), takbir (Allahu Akbar), tasbih (Subhanallah) dan do'a-do'a lainnya yang bersumber dari wirid-wirid
yang disyari'atkan di waktu pagi, sore, ketika tidur serta bangun dari tidur, juga boleh bagi wanita haidh untuk membaca kitab-kitab ilmiah seperti tafsir, hadits dan fiqh.
Larangan Yang Bersifat Ubudiyah / Ritual Keagamaan
Larangan wanita haidh untuk berdiam di masjid bukan karena sebab-sebab yang logis dan teknis, tetapi larangan itu bersifat ubudiyah dan ritual keagamaan. Sama seperti masalah wudhu untuk shalat, bukan semata-mata kebersihan. Karena kalau semata-mata kebersihan, saat seseorang kentut, kenapa harus berwudhu` lagi, padahal secara pisik bagian yang tadi dicuci ketika wudhu` masih bersih.
Begitu juga seperti dalam masalah tayammum sebagai pengganti wudhu`. Kalau pakai logika, seharusnya tidak pakai tanah tapi pakai kain atau tissue saja biar bersih. Tapi sekali lagi, ini bukan urusan logika kebersihan dan masalah teknis. Ini adalah urusan diniyah dan ritual keagamaan. Tidak bisa dibedah dengan metode ilmiyah.
Wanita yang haidh tidak boleh berdiam di masjid semata-mata bukan karena takut darahnya mengotori masjid, tetapi karena memang demikianlah Rasulullah SAW mengajarkan agama ini kepada kita.
Allah SWT berfirman :
Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak bagi perempuan yang mu\'min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.(QS. Al-Ahzab : 36 )
Bukankah para wanita mengenal pembalut anti bocor seperti yang seringkali diiklankan ? Dengan memakai pembalut, maka bisa dipastikan tidak akan mengotori masjid bukan ? Dan sejarah pembalut wanita bukan hanya baru dikenal sekarang ini saja, tapi sejak masa lalu pun para wanita sudah mengenalnya. Meski mereknya tidak seperti yang di iklan-iklan itu.
Dan alasan lainnya adalah kebolehan wanita yang mendapat istihadhah masuk masjid dan melakukan shalat. Bukankah seorang wanita yang mendapatkan istihadhah itu juga keluar darahnya ? Dan tentu saja beresiko mengotori masjid juga bukan ? Mengapa Rasulullah SAW tidak melarang mereka masuk masjid ? Apa yang membedakannya ? Yang membedakan adalah semata-mata masalah ritual, yaitu petunjuk dari Rasulullah SAW yang bersifat sakral dan bukan karena alasan teknis semata. Bahwa wanita haidh diharamkan masuk masjid, baik pakai pembalut atau tidak.
Pertimbangan Sejak Awal
Sejak awal didirikannya sebuah pendidikan terutama bila memakai masjid sebagai tempatnya, harus sudah dipertimbangkan masak-masak tentang siapa pengajar dan juga muridnya. Bila pengajarnya wanita dewasa, maka perlu dipertimbangkan bila nantinya mendapat haidh. Sejak semula semua hal itu harus sudah diperhitungkan oleh para pendiri dan pengurus. Jadi tidak akan terjadi apa yang anda sampaikan sekarang ini.
Karena sebuah masjid memiliki aturan main yang sudah jelas dan baku, tidak boleh digunakan dengan cara sembarangan. Tentunya pengurus masjid lebih tahu akan hal itu ketika disampaikan rencana mengadakan kegiatan pengajian di dalam masjid.
Jalan Tengah
Namun sebagian ulama ada yang memberikan jalan keluar dalam masalah ini dengan membagi masjid menjadi dua bagian. Bagian yang secara formal disebut masjid dan bagian yang tidak termasuk masjid.
Dengan pendapat itu mereka menetapkan bahwa halaman masjid bukan termasuk bagian masjid yang haram didiami oleh orang yang sedang haidh atau junub. Begitu juga teras atau serambinya. Dan bila masjid itu bertingkat dimana salah satunya adalah ruangan yang digunakan shalat dan lainya untuk kantor atau ruang-ruang pertemuan, maka di tempat yang bukan untuk shalat itu seorang wnaita haidh boleh berdiam.
Namun sebagian ulama lain tidak menerima pendapat itu, karena selama tempat itu bernama masjid, maka semua bagiannya termasuk ruangan terlarang untuk didiami wanita haidh atau yang sedang junub.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
Mon Oct 24, 2011 5:09 am by raden galuh agung permana
» update forum 2
Wed Sep 14, 2011 10:00 am by Admin
» Resep Kue Pernikahan
Sat Jun 04, 2011 12:42 pm by aisyah salimah
» Hidup Tak Kenal Kompromi
Sat Jun 04, 2011 11:54 am by aisyah salimah
» Rumah Dunia VS Akhirat
Sun May 22, 2011 11:59 pm by aisyah salimah
» Selamat Jalan Ibunda Tercinta
Sat May 21, 2011 3:48 pm by aisyah salimah
» Cara Youtube tanpa buffer tanpa software
Tue May 10, 2011 8:16 pm by kholis
» tok tok tok...!
Mon May 09, 2011 7:43 pm by santii
» catatan da'wah
Sat May 07, 2011 10:08 pm by nadiachya