SEBENARNYA ANA BINGUNG HARUS DIMASUKKAN KE BAGIAN APA..
Dari milist tetangga...
----- Pesan Diteruskan ----
Dari: gema putra <nahl_sixteen@ yahoo.co. id>
Kepada: usroh2007@yahoogrou ps.com
Terkirim: Selasa, 7 Juli, 2009 19:51:33
Judul: [usroh2007] Trs: [KIAS12] quo vadis demokrasi
aslm.
ikhwah, Ini ada Diskusi menarik di milist sekolah,
sebenarnya bnyak perdebatannya tapi
ana coba pilih yang baik.
mudah2an bisa membuat ketaatan kita pada jamaah,
menjadi sebuah ketaatan yang didasarkan pada ilmu, dan kita tidak mudah disesatkan oleh tarikan2 yang lemah.
wallahu'alam
--- Pada Sel, 7/7/09, fithra faisal hastiadi <Calon_mentri@ plasa.com> menulis:
Dari: fithra faisal hastiadi <Calon_mentri@ plasa.com>
Judul: [KIAS12] quo vadis demokrasi
Kepada: kias12@yahoogroups. com
Tanggal: Selasa, 7 Juli, 2009, 4:09 PM
berikut tanya jawab tentang demokrasi yang saya dapat dari
syariah online. tidak ada kesepakatan ulama yang pada
akhirnya mengharamkan atau menghalalkan benar demokrasi.
ini masih termasuk wilayah khilafiah. yang ada hanya
pendapat-pendapat ulama dan bukan jumhur ulama
APAKAH SISTEM DEMOKRASI HARAM?
Pertanyaan:
Apaka Demokrasi haram?
Apakah dizaman rosululloh ada sistem demokrasi?
IWAn
Jawaban:Assalamu alaikum wr.wb.
Saudara Iwan yang dirahmati Allah. Demokrasi adalah sebuah
tema yang banyak dibahas oleh para ulama dan intelektual
Islam. Untuk menjawab dan memosisikan demokrasi secara
tepat kita harus terlebih dahulu mengetahui prinsip
demokrasi berikut pandangan para ulama tentangnya.
Prinsip Demokrasi
Menurut Sadek, J. Sulaymân, dalam demokrasi terdapat
sejumlah prinsip yang menjadi standar baku. Di antaranya:
• Kebebasan berbicara setiap warga negara.
• Pelaksanaan pemilu untuk menilai apakah pemerintah yang
berkuasa layak didukung kembali atau harus diganti.
• Kekuasaan dipegang oleh suara mayoritas tanpa
mengabaikan kontrol minoritas
• Peranan partai politik yang sangat penting sebagai wadah
aspirasi politik rakyat.
• Pemisahan kekuasaan legislatif, eksekutif, dan
yudikatif.
• Supremasi hukum (semua harus tunduk pada hukum).
• Semua individu bebas melakukan apa saja tanpa boleh
dibelenggu.Pandanga n Ulama tentang Demokrasi
Al-Maududi
Dalam hal ini al-Maududi secara tegas menolak demokrasi.
Menurutnya, Islam tidak mengenal paham demokrasi yang
memberikan kekuasaan besar kepada rakyat untuk menetapkan
segala hal. Demokrasi adalah buatan manusia sekaligus
produk dari pertentangan Barat terhadap agama sehingga
cenderung sekuler. Karenanya, al-Maududi menganggap
demokrasi modern (Barat) merupakan sesuatu yang berssifat
syirik. Menurutnya, Islam menganut paham teokrasi
(berdasarkan hukum Tuhan). Tentu saja bukan teokrasi yang
diterapkan di Barat pada abad pertengahan yang telah
memberikan kekuasaan tak terbatas pada para pendeta.
Mohammad Iqbal
Kritikan terhadap demokrasi yang berkembang juga dikatakan
oleh intelektual Pakistan ternama M. Iqbal. Menurut Iqbal,
sejalan dengan kemenangan sekularisme atas agama,
demokrasi modern menjadi kehilangan sisi spiritualnya
sehingga jauh dari etika. Demokrasi yang merupakan
kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat telah
mengabaikan keberadaan agama. Parlemen sebagai salah satu
pilar demokrasi dapat saja menetapkan hukum yang
bertentangan dengan nilai agama kalau anggotanya
menghendaki. Karenanya, menurut Iqbal Islam tidak dapat
menerima model demokrasi Barat yang telah kehilangan basis
moral dan spiritual. Atas dasar itu, Iqbal menawarkan
sebuah konsep demokrasi spiritual yang dilandasi oleh etik
dan moral ketuhanan. Jadi yang ditolak oleh Iqbal bukan
demokrasi an sich. Melainkan, prakteknya yang berkembang
di Barat. Lalu, Iqbal menawarkan sebuah model demokrasi
sebagai berikut:
- Tauhid sebagai landasan asasi..
- Kepatuhan pada hukum.
- Toleransi sesama warga.
- Tidak dibatasi wilayah, ras, dan warna kulit.
- Penafsiran hukum Tuhan melalui ijtihad.Muhammad Imarah
Menurut beliau Islam tidak menerima demokrasi secara
mutlak dan juga tidak menolaknya secara mutlak. Dalam
demokrasi, kekuasaan legislatif (membuat dan menetapkan
hukum) secara mutlak berada di tangan rakyat. Sementara,
dalam sistem syura (Islam) kekuasaan tersebut merupakan
wewenang Allah. Dialah pemegang kekuasaan hukum tertinggi..
Wewenang manusia hanyalah menjabarkan dan merumuskan hukum
sesuai dengan prinsip yang digariskan Tuhan serta
berijtihad untuk sesuatu yang tidak diatur oleh ketentuan
Allah.
Jadi, Allah berposisi sebagai al-Syâri’ (legislator)
sementara manusia berposisi sebagai faqîh (yang memahami
dan menjabarkan) hukum-Nya.
Demokrasi Barat berpulang pada pandangan mereka tentang
batas kewenangan Tuhan. Menurut Aristoteles, setelah Tuhan
menciptakan alam, Diia membiarkannya. Dalam filsafat
Barat, manusia memiliki kewenangan legislatif dan
eksekutif. Sementara, dalam pandangan Islam, Allah-lah
pemegang otoritas tersebut. Allah befirman
Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah.
Maha Suci Allah, Tuhan semesta alam. (al-A’râf: 54).
Inilah batas yang membedakan antara sistem syariah Islam
dan Demokrasi Barat. Adapun hal lainnya seperti membangun
hukum atas persetujuan umat, pandangan mayoritas, serta
orientasi pandangan umum, dan sebagainya adalah sejalan
dengan Islam.
Yusuf al-Qardhawi
Menurut beliau, substasi demokrasi sejalan dengan Islam.
Hal ini bisa dilihat dari beberapa hal. Misalnya:
- Dalam demokrasi proses pemilihan melibatkkan banyak
orang untuk mengangkat seorang kandidat yang berhak
memimpin dan mengurus keadaan mereka. Tentu saja, mereka
tidak boleh akan memilih sesuatu yang tidak mereka sukai.
Demikian juga dengan Islam. Islam menolak seseorang
menjadi imam shalat yang tidak disukai oleh makmum di
belakangnya.
- Usaha setiap rakyat untuk meluruskan penguasa yang tiran
juga sejalan dengan Islam. Bahkan amar makruf dan nahi
mungkar serta memberikan nasihat kepada pemimpin adalah
bagian dari ajaran Islam.
- Pemilihan umum termasuk jenis pemberian saksi. Karena
itu, barangsiapa yang tidak menggunakan hak pilihnya
sehingga kandidat yang mestinya layak dipilih menjadi
kalah dan suara mayoritas jatuh kepada kandidat yang
sebenarnya tidak layak, berarti ia telah menyalahi
perintah Allah untuk memberikan kesaksian pada saat
dibutuhkan.
- Penetapan hukum yang berdasarkan suara mayoritas juga
tidak bertentangan dengan prinsip Islam. Contohnya dalam
sikap Umar yang tergabung dalam syura. Mereka ditunjuk
Umar sebagai kandidat khalifah dan sekaligus memilih salah
seorang di antara mereka untuk menjadi khalifah
berdasarkan suara terbanyak. Sementara, lainnya yang tidak
terpilih harus tunduk dan patuh. Jika suara yang keluar
tiga lawan tiga, mereka harus memilih seseorang yang
diunggulkan dari luar mereka. Yaitu Abdullah ibn Umar.
Contoh lain adalah penggunaan pendapat jumhur ulama dalam
masalah khilafiyah. Tentu saja, suara mayoritas yang
diambil ini adalah selama tidak bertentangan dengan nash
syariat secara tegas.
- Juga kebebasan pers dan kebebasan mengeluarkan pendapat,
serta otoritas pengadilan merupakan sejumlah hal dalam
demokrasi yang sejalan dengan Islam.
Salim Ali al-Bahnasawi
Menurutnya, demokrasi mengandung sisi yang baik yang tidak
bertentangan dengan islam dan memuat sisi negatif yang
bertentangan dengan Islam.
Sisi baik demokrasi adalah adanya kedaulatan rakyat selama
tidak bertentangan dengan Islam. Sementara, sisi buruknya
adalah penggunaan hak legislatif secara bebas yang bisa
mengarah pada sikap menghalalkan yang haram dan
menghalalkan yang haram. Karena itu, ia menawarkan adanya
islamisasi demokrasi sebagai berikut:
- menetapkan tanggung jawab setiap individu di hadapan
Allah.
- Wakil rakyat harus berakhlak Islam dalam musyawarah dan
tugas-tugas lainnya.
- Mayoritas bukan ukuran mutlak dalam kasus yang hukumnya
tidak ditemukan dalam Alquran dan Sunnah (al-Nisa 59) dan
(al-Ahzab: 36).
- Komitmen terhadap islam terkait dengan persyaratan
jabatan sehingga hanya yang bermoral yang duduk di
parlemen.
Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa konsep
demokrasi tidak sepenuhnya bertentangan dan tidak
sepenuhnya sejalan dengan Islam.
Prinsip dan konsep demokrasi yang sejalan dengan islam
adalah keikutsertaan rakyat dalam mengontrol, mengangkat,
dan menurunkan pemerintah, serta dalam menentukan sejumlah
kebijakan lewat wakilnya.
Adapun yang tidak sejalan adalah ketika suara rakyat
diberikan kebebasan secara mutlak sehingga bisa mengarah
kepada sikap, tindakan, dan kebijakan yang keluar dari
rambu-rambu ilahi.
Karena itu, maka perlu dirumuskan sebuah sistem demokrasi
yang sesuai dengan ajaran Islam. Yaitu di antaranya:
1. Demokrasi tersebut harus berada di bawah payung agama.
2. Rakyat diberi kebebasan untuk menyuarakan aspirasinya
3. Pengambilan keputusan senantiasa dilakukan dengan
musyawarah.
4. Suara mayoritas tidaklah bersifat mutlak meskipun tetap
menjadi pertimbangan utama dalam musyawarah. Contohnya
kasus Abu Bakr ketika mengambil suara minoritas yang
menghendaki untuk memerangi kaum yang tidak mau membayar
zakat. Juga ketika Umar tidak mau membagi-bagikan tanah
hasil rampasan perang dengan mengambil pendapat minoritas
agar tanah itu dibiarkan kepada pemiliknya dengan cukup
mengambil pajaknya.
5. Musyawarah atau voting hanya berlaku pada persoalan
ijtihadi; bukan pada persoalan yang sudah ditetapkan
secara jelas oleh Alquran dan Sunah.
6. Produk hukum dan kebijakan yang diambil tidak boleh
keluar dari nilai-nilai agama.
7. Hukum dan kebijakan tersebut harus dipatuhi oleh semua
warga
Akhirnya, agar sistem atau konsep demokrasi yang islami di
atas terwujud, langkah yang harus dilakukan:
- Seluruh warga atau sebagian besarnya harus diberi
pemahaman yang benar tentang Islam sehingga aspirasi yang
mereka sampaikan tidak keluar dari ajarannya.
- Parlemen atau lembaga perwakilan rakyat harus diisi dan
didominasi oleh orang-orang Islam yang memahami dan
mengamalkan Islam secara baik.
Wallahu a’lam bi al-shawab
SEMOGA BERMANFAAT
Wassalamu alaikum wr.wb
Dari milist tetangga...
----- Pesan Diteruskan ----
Dari: gema putra <nahl_sixteen@ yahoo.co. id>
Kepada: usroh2007@yahoogrou ps.com
Terkirim: Selasa, 7 Juli, 2009 19:51:33
Judul: [usroh2007] Trs: [KIAS12] quo vadis demokrasi
aslm.
ikhwah, Ini ada Diskusi menarik di milist sekolah,
sebenarnya bnyak perdebatannya tapi
ana coba pilih yang baik.
mudah2an bisa membuat ketaatan kita pada jamaah,
menjadi sebuah ketaatan yang didasarkan pada ilmu, dan kita tidak mudah disesatkan oleh tarikan2 yang lemah.
wallahu'alam
--- Pada Sel, 7/7/09, fithra faisal hastiadi <Calon_mentri@ plasa.com> menulis:
Dari: fithra faisal hastiadi <Calon_mentri@ plasa.com>
Judul: [KIAS12] quo vadis demokrasi
Kepada: kias12@yahoogroups. com
Tanggal: Selasa, 7 Juli, 2009, 4:09 PM
berikut tanya jawab tentang demokrasi yang saya dapat dari
syariah online. tidak ada kesepakatan ulama yang pada
akhirnya mengharamkan atau menghalalkan benar demokrasi.
ini masih termasuk wilayah khilafiah. yang ada hanya
pendapat-pendapat ulama dan bukan jumhur ulama
APAKAH SISTEM DEMOKRASI HARAM?
Pertanyaan:
Apaka Demokrasi haram?
Apakah dizaman rosululloh ada sistem demokrasi?
IWAn
Jawaban:Assalamu alaikum wr.wb.
Saudara Iwan yang dirahmati Allah. Demokrasi adalah sebuah
tema yang banyak dibahas oleh para ulama dan intelektual
Islam. Untuk menjawab dan memosisikan demokrasi secara
tepat kita harus terlebih dahulu mengetahui prinsip
demokrasi berikut pandangan para ulama tentangnya.
Prinsip Demokrasi
Menurut Sadek, J. Sulaymân, dalam demokrasi terdapat
sejumlah prinsip yang menjadi standar baku. Di antaranya:
• Kebebasan berbicara setiap warga negara.
• Pelaksanaan pemilu untuk menilai apakah pemerintah yang
berkuasa layak didukung kembali atau harus diganti.
• Kekuasaan dipegang oleh suara mayoritas tanpa
mengabaikan kontrol minoritas
• Peranan partai politik yang sangat penting sebagai wadah
aspirasi politik rakyat.
• Pemisahan kekuasaan legislatif, eksekutif, dan
yudikatif.
• Supremasi hukum (semua harus tunduk pada hukum).
• Semua individu bebas melakukan apa saja tanpa boleh
dibelenggu.Pandanga n Ulama tentang Demokrasi
Al-Maududi
Dalam hal ini al-Maududi secara tegas menolak demokrasi.
Menurutnya, Islam tidak mengenal paham demokrasi yang
memberikan kekuasaan besar kepada rakyat untuk menetapkan
segala hal. Demokrasi adalah buatan manusia sekaligus
produk dari pertentangan Barat terhadap agama sehingga
cenderung sekuler. Karenanya, al-Maududi menganggap
demokrasi modern (Barat) merupakan sesuatu yang berssifat
syirik. Menurutnya, Islam menganut paham teokrasi
(berdasarkan hukum Tuhan). Tentu saja bukan teokrasi yang
diterapkan di Barat pada abad pertengahan yang telah
memberikan kekuasaan tak terbatas pada para pendeta.
Mohammad Iqbal
Kritikan terhadap demokrasi yang berkembang juga dikatakan
oleh intelektual Pakistan ternama M. Iqbal. Menurut Iqbal,
sejalan dengan kemenangan sekularisme atas agama,
demokrasi modern menjadi kehilangan sisi spiritualnya
sehingga jauh dari etika. Demokrasi yang merupakan
kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat telah
mengabaikan keberadaan agama. Parlemen sebagai salah satu
pilar demokrasi dapat saja menetapkan hukum yang
bertentangan dengan nilai agama kalau anggotanya
menghendaki. Karenanya, menurut Iqbal Islam tidak dapat
menerima model demokrasi Barat yang telah kehilangan basis
moral dan spiritual. Atas dasar itu, Iqbal menawarkan
sebuah konsep demokrasi spiritual yang dilandasi oleh etik
dan moral ketuhanan. Jadi yang ditolak oleh Iqbal bukan
demokrasi an sich. Melainkan, prakteknya yang berkembang
di Barat. Lalu, Iqbal menawarkan sebuah model demokrasi
sebagai berikut:
- Tauhid sebagai landasan asasi..
- Kepatuhan pada hukum.
- Toleransi sesama warga.
- Tidak dibatasi wilayah, ras, dan warna kulit.
- Penafsiran hukum Tuhan melalui ijtihad.Muhammad Imarah
Menurut beliau Islam tidak menerima demokrasi secara
mutlak dan juga tidak menolaknya secara mutlak. Dalam
demokrasi, kekuasaan legislatif (membuat dan menetapkan
hukum) secara mutlak berada di tangan rakyat. Sementara,
dalam sistem syura (Islam) kekuasaan tersebut merupakan
wewenang Allah. Dialah pemegang kekuasaan hukum tertinggi..
Wewenang manusia hanyalah menjabarkan dan merumuskan hukum
sesuai dengan prinsip yang digariskan Tuhan serta
berijtihad untuk sesuatu yang tidak diatur oleh ketentuan
Allah.
Jadi, Allah berposisi sebagai al-Syâri’ (legislator)
sementara manusia berposisi sebagai faqîh (yang memahami
dan menjabarkan) hukum-Nya.
Demokrasi Barat berpulang pada pandangan mereka tentang
batas kewenangan Tuhan. Menurut Aristoteles, setelah Tuhan
menciptakan alam, Diia membiarkannya. Dalam filsafat
Barat, manusia memiliki kewenangan legislatif dan
eksekutif. Sementara, dalam pandangan Islam, Allah-lah
pemegang otoritas tersebut. Allah befirman
Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah.
Maha Suci Allah, Tuhan semesta alam. (al-A’râf: 54).
Inilah batas yang membedakan antara sistem syariah Islam
dan Demokrasi Barat. Adapun hal lainnya seperti membangun
hukum atas persetujuan umat, pandangan mayoritas, serta
orientasi pandangan umum, dan sebagainya adalah sejalan
dengan Islam.
Yusuf al-Qardhawi
Menurut beliau, substasi demokrasi sejalan dengan Islam.
Hal ini bisa dilihat dari beberapa hal. Misalnya:
- Dalam demokrasi proses pemilihan melibatkkan banyak
orang untuk mengangkat seorang kandidat yang berhak
memimpin dan mengurus keadaan mereka. Tentu saja, mereka
tidak boleh akan memilih sesuatu yang tidak mereka sukai.
Demikian juga dengan Islam. Islam menolak seseorang
menjadi imam shalat yang tidak disukai oleh makmum di
belakangnya.
- Usaha setiap rakyat untuk meluruskan penguasa yang tiran
juga sejalan dengan Islam. Bahkan amar makruf dan nahi
mungkar serta memberikan nasihat kepada pemimpin adalah
bagian dari ajaran Islam.
- Pemilihan umum termasuk jenis pemberian saksi. Karena
itu, barangsiapa yang tidak menggunakan hak pilihnya
sehingga kandidat yang mestinya layak dipilih menjadi
kalah dan suara mayoritas jatuh kepada kandidat yang
sebenarnya tidak layak, berarti ia telah menyalahi
perintah Allah untuk memberikan kesaksian pada saat
dibutuhkan.
- Penetapan hukum yang berdasarkan suara mayoritas juga
tidak bertentangan dengan prinsip Islam. Contohnya dalam
sikap Umar yang tergabung dalam syura. Mereka ditunjuk
Umar sebagai kandidat khalifah dan sekaligus memilih salah
seorang di antara mereka untuk menjadi khalifah
berdasarkan suara terbanyak. Sementara, lainnya yang tidak
terpilih harus tunduk dan patuh. Jika suara yang keluar
tiga lawan tiga, mereka harus memilih seseorang yang
diunggulkan dari luar mereka. Yaitu Abdullah ibn Umar.
Contoh lain adalah penggunaan pendapat jumhur ulama dalam
masalah khilafiyah. Tentu saja, suara mayoritas yang
diambil ini adalah selama tidak bertentangan dengan nash
syariat secara tegas.
- Juga kebebasan pers dan kebebasan mengeluarkan pendapat,
serta otoritas pengadilan merupakan sejumlah hal dalam
demokrasi yang sejalan dengan Islam.
Salim Ali al-Bahnasawi
Menurutnya, demokrasi mengandung sisi yang baik yang tidak
bertentangan dengan islam dan memuat sisi negatif yang
bertentangan dengan Islam.
Sisi baik demokrasi adalah adanya kedaulatan rakyat selama
tidak bertentangan dengan Islam. Sementara, sisi buruknya
adalah penggunaan hak legislatif secara bebas yang bisa
mengarah pada sikap menghalalkan yang haram dan
menghalalkan yang haram. Karena itu, ia menawarkan adanya
islamisasi demokrasi sebagai berikut:
- menetapkan tanggung jawab setiap individu di hadapan
Allah.
- Wakil rakyat harus berakhlak Islam dalam musyawarah dan
tugas-tugas lainnya.
- Mayoritas bukan ukuran mutlak dalam kasus yang hukumnya
tidak ditemukan dalam Alquran dan Sunnah (al-Nisa 59) dan
(al-Ahzab: 36).
- Komitmen terhadap islam terkait dengan persyaratan
jabatan sehingga hanya yang bermoral yang duduk di
parlemen.
Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa konsep
demokrasi tidak sepenuhnya bertentangan dan tidak
sepenuhnya sejalan dengan Islam.
Prinsip dan konsep demokrasi yang sejalan dengan islam
adalah keikutsertaan rakyat dalam mengontrol, mengangkat,
dan menurunkan pemerintah, serta dalam menentukan sejumlah
kebijakan lewat wakilnya.
Adapun yang tidak sejalan adalah ketika suara rakyat
diberikan kebebasan secara mutlak sehingga bisa mengarah
kepada sikap, tindakan, dan kebijakan yang keluar dari
rambu-rambu ilahi.
Karena itu, maka perlu dirumuskan sebuah sistem demokrasi
yang sesuai dengan ajaran Islam. Yaitu di antaranya:
1. Demokrasi tersebut harus berada di bawah payung agama.
2. Rakyat diberi kebebasan untuk menyuarakan aspirasinya
3. Pengambilan keputusan senantiasa dilakukan dengan
musyawarah.
4. Suara mayoritas tidaklah bersifat mutlak meskipun tetap
menjadi pertimbangan utama dalam musyawarah. Contohnya
kasus Abu Bakr ketika mengambil suara minoritas yang
menghendaki untuk memerangi kaum yang tidak mau membayar
zakat. Juga ketika Umar tidak mau membagi-bagikan tanah
hasil rampasan perang dengan mengambil pendapat minoritas
agar tanah itu dibiarkan kepada pemiliknya dengan cukup
mengambil pajaknya.
5. Musyawarah atau voting hanya berlaku pada persoalan
ijtihadi; bukan pada persoalan yang sudah ditetapkan
secara jelas oleh Alquran dan Sunah.
6. Produk hukum dan kebijakan yang diambil tidak boleh
keluar dari nilai-nilai agama.
7. Hukum dan kebijakan tersebut harus dipatuhi oleh semua
warga
Akhirnya, agar sistem atau konsep demokrasi yang islami di
atas terwujud, langkah yang harus dilakukan:
- Seluruh warga atau sebagian besarnya harus diberi
pemahaman yang benar tentang Islam sehingga aspirasi yang
mereka sampaikan tidak keluar dari ajarannya.
- Parlemen atau lembaga perwakilan rakyat harus diisi dan
didominasi oleh orang-orang Islam yang memahami dan
mengamalkan Islam secara baik.
Wallahu a’lam bi al-shawab
SEMOGA BERMANFAAT
Wassalamu alaikum wr.wb
Mon Oct 24, 2011 5:09 am by raden galuh agung permana
» update forum 2
Wed Sep 14, 2011 10:00 am by Admin
» Resep Kue Pernikahan
Sat Jun 04, 2011 12:42 pm by aisyah salimah
» Hidup Tak Kenal Kompromi
Sat Jun 04, 2011 11:54 am by aisyah salimah
» Rumah Dunia VS Akhirat
Sun May 22, 2011 11:59 pm by aisyah salimah
» Selamat Jalan Ibunda Tercinta
Sat May 21, 2011 3:48 pm by aisyah salimah
» Cara Youtube tanpa buffer tanpa software
Tue May 10, 2011 8:16 pm by kholis
» tok tok tok...!
Mon May 09, 2011 7:43 pm by santii
» catatan da'wah
Sat May 07, 2011 10:08 pm by nadiachya