Bismillahhirrahmannirrahim...
Antum tahu bagaimana proses pengangkatan pemimpin di dalam islam ? Seperti halnya proses pengangkatan Khalifah baik dari Zaman Abu Bakar As Shidiq Ra, Umar Bin Khatab Ra hingga ke Zaman berikutnya ?
Di dalam islam, pengangkatan seorang imam atau khalifah atau amirul mukminin telah ada aturannya , yang jauh lebih baik dan sempurna daripada pemilu.
Syaikh Abdullah bin Umar bin Sulaiman Ad-Dumaiji dalam kitab yang cukup populer, Al-Imamah Al-'Uzhma 'Inda Ahlis Sunnah wal Jammah, menyebutkan dua metode pengangkatan imam dalam islam.
Pertama : Metode pemilihan
yaitu, seorang pemimpin dipilih oleh Ahlul Halli wal 'Aqdi. Hal ini seperti terjadi pada pengangkatan Abu Bakar Ash-Shidiq dan Ali bin Abi Thali sebagai khalifah. Lalu siapakah Ahlul Halli wal 'Aqdi itu ? Mereka adalah sekelompok ulama, orang-orang yang memiliki pemahaman dien yang benar, berakhlak mulia, dan paham tentang waqi' (realita) umat. Mereka inilah yang sering disebut oleh para ulama sebagai Ahlusy Syura, Ahlul Ikhtiyar, atau Ahlul Ra'yiwat Tadbiir.
Jadi, dalam islam yang menentukan seseorang itu layak untuk menjadi pemimpin bukanlah rakyat, tetapi para ulama. Karena ulama yang faham tentang hal ini.
Kedua : Metode Al-'Ahdu atau Istikhlaf
Seorang pemimpin dipilih oleh khalifah sebelumnya. Ketika seorang khalifah merasa bahwa ajalnya telah dekat, dia bermusyawarah kepada ahlul hallu wal 'aqdi untuk memilih calon penggantinya. Apabila orang yang direkomendasikan oleh khalifah disetujui ahlul halli wal 'aqdi maka orang tersebut ditetapkan sebagai khalifah setelah wafatnya khalifah tersebut.
Dari sini diketahui, bahwa jabatan khalifah yaitu seumur hidup, selama masih mampu dan tidak melanggar hal-hal syar'i yang menyebabkan dia harus turun jabatan.
sumber : Tengku Azhar. Lc., Media Islam An-Najah No. 07/V/April/2009
Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan rasulNya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka (Al-Ahzab:36)
RISE-RISE KHILAFAH, RISE-RISE KHILAFAH, RISE-RISE KHILAFAH, ALLAHU AKBAR !!!
/* Ini posing pertama ana , salam kenal tuk semuanya dari seseorang yang tinggal di negeri penganut sistem demokrasi */
Antum tahu bagaimana proses pengangkatan pemimpin di dalam islam ? Seperti halnya proses pengangkatan Khalifah baik dari Zaman Abu Bakar As Shidiq Ra, Umar Bin Khatab Ra hingga ke Zaman berikutnya ?
Di dalam islam, pengangkatan seorang imam atau khalifah atau amirul mukminin telah ada aturannya , yang jauh lebih baik dan sempurna daripada pemilu.
Syaikh Abdullah bin Umar bin Sulaiman Ad-Dumaiji dalam kitab yang cukup populer, Al-Imamah Al-'Uzhma 'Inda Ahlis Sunnah wal Jammah, menyebutkan dua metode pengangkatan imam dalam islam.
Pertama : Metode pemilihan
yaitu, seorang pemimpin dipilih oleh Ahlul Halli wal 'Aqdi. Hal ini seperti terjadi pada pengangkatan Abu Bakar Ash-Shidiq dan Ali bin Abi Thali sebagai khalifah. Lalu siapakah Ahlul Halli wal 'Aqdi itu ? Mereka adalah sekelompok ulama, orang-orang yang memiliki pemahaman dien yang benar, berakhlak mulia, dan paham tentang waqi' (realita) umat. Mereka inilah yang sering disebut oleh para ulama sebagai Ahlusy Syura, Ahlul Ikhtiyar, atau Ahlul Ra'yiwat Tadbiir.
Jadi, dalam islam yang menentukan seseorang itu layak untuk menjadi pemimpin bukanlah rakyat, tetapi para ulama. Karena ulama yang faham tentang hal ini.
Kedua : Metode Al-'Ahdu atau Istikhlaf
Seorang pemimpin dipilih oleh khalifah sebelumnya. Ketika seorang khalifah merasa bahwa ajalnya telah dekat, dia bermusyawarah kepada ahlul hallu wal 'aqdi untuk memilih calon penggantinya. Apabila orang yang direkomendasikan oleh khalifah disetujui ahlul halli wal 'aqdi maka orang tersebut ditetapkan sebagai khalifah setelah wafatnya khalifah tersebut.
Dari sini diketahui, bahwa jabatan khalifah yaitu seumur hidup, selama masih mampu dan tidak melanggar hal-hal syar'i yang menyebabkan dia harus turun jabatan.
sumber : Tengku Azhar. Lc., Media Islam An-Najah No. 07/V/April/2009
Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan rasulNya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka (Al-Ahzab:36)
RISE-RISE KHILAFAH, RISE-RISE KHILAFAH, RISE-RISE KHILAFAH, ALLAHU AKBAR !!!
/* Ini posing pertama ana , salam kenal tuk semuanya dari seseorang yang tinggal di negeri penganut sistem demokrasi */
Mon Oct 24, 2011 5:09 am by raden galuh agung permana
» update forum 2
Wed Sep 14, 2011 10:00 am by Admin
» Resep Kue Pernikahan
Sat Jun 04, 2011 12:42 pm by aisyah salimah
» Hidup Tak Kenal Kompromi
Sat Jun 04, 2011 11:54 am by aisyah salimah
» Rumah Dunia VS Akhirat
Sun May 22, 2011 11:59 pm by aisyah salimah
» Selamat Jalan Ibunda Tercinta
Sat May 21, 2011 3:48 pm by aisyah salimah
» Cara Youtube tanpa buffer tanpa software
Tue May 10, 2011 8:16 pm by kholis
» tok tok tok...!
Mon May 09, 2011 7:43 pm by santii
» catatan da'wah
Sat May 07, 2011 10:08 pm by nadiachya