Forumnya LDK FARIS UG

Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Bersama Anda Membangun Islam

Login

Lupa password?

Like/Tweet/+1

Latest topics

» Newbie!!... silahkan perkenalkan dirinya disini... ^^
Meledakkan Diri dengan Bom di Medan Jihad Adalah Aksi Bom Syahid EmptyMon Oct 24, 2011 5:09 am by raden galuh agung permana

» update forum 2
Meledakkan Diri dengan Bom di Medan Jihad Adalah Aksi Bom Syahid EmptyWed Sep 14, 2011 10:00 am by Admin

» Resep Kue Pernikahan
Meledakkan Diri dengan Bom di Medan Jihad Adalah Aksi Bom Syahid EmptySat Jun 04, 2011 12:42 pm by aisyah salimah

» Hidup Tak Kenal Kompromi
Meledakkan Diri dengan Bom di Medan Jihad Adalah Aksi Bom Syahid EmptySat Jun 04, 2011 11:54 am by aisyah salimah

» Rumah Dunia VS Akhirat
Meledakkan Diri dengan Bom di Medan Jihad Adalah Aksi Bom Syahid EmptySun May 22, 2011 11:59 pm by aisyah salimah

» Selamat Jalan Ibunda Tercinta
Meledakkan Diri dengan Bom di Medan Jihad Adalah Aksi Bom Syahid EmptySat May 21, 2011 3:48 pm by aisyah salimah

» Cara Youtube tanpa buffer tanpa software
Meledakkan Diri dengan Bom di Medan Jihad Adalah Aksi Bom Syahid EmptyTue May 10, 2011 8:16 pm by kholis

» tok tok tok...!
Meledakkan Diri dengan Bom di Medan Jihad Adalah Aksi Bom Syahid EmptyMon May 09, 2011 7:43 pm by santii

» catatan da'wah
Meledakkan Diri dengan Bom di Medan Jihad Adalah Aksi Bom Syahid EmptySat May 07, 2011 10:08 pm by nadiachya

Gallery


Meledakkan Diri dengan Bom di Medan Jihad Adalah Aksi Bom Syahid Empty

Top posting users this month

No user

Top posting users this week

No user

    Meledakkan Diri dengan Bom di Medan Jihad Adalah Aksi Bom Syahid

    Abu_Azzam
    Abu_Azzam
    Jr. Member
    Jr. Member


    Jumlah posting : 96
    HP : 9
    Reputation : 0
    Registration date : 09.02.09
    Age : 44
    Lokasips.minggu

    Meledakkan Diri dengan Bom di Medan Jihad Adalah Aksi Bom Syahid Empty Meledakkan Diri dengan Bom di Medan Jihad Adalah Aksi Bom Syahid

    Post by Abu_Azzam Thu Feb 12, 2009 9:29 am

    Oleh: Abduh Zulfidar Akaha



    Suatu negeri yang sedang dalam kondisi perang melawan musuh Allah sebagaimana yang terjadi di Palestina adalah bumi jihad. Di sana, kaum muslimin berhadapan langsung dengan teroris zionis Yahudi Israel yang menjajah dan menduduki tanah mereka. Mereka (kaum muslimin Palestina) telah dirampok tanahnya oleh Yahudi Israel, bahkan mereka pun dibunuhi dan dibantai dengan cara yang sangat keji lagi tak berperikemanusiaan. Sangat wajar dan bahkan seharusnya jika mereka melawan. Dan perlawanan yang mereka lakukan terhadap para musuh Allah yang menzhalimi mereka adalah jihad. Jihad yang sebenarnya. Aksi meledakkan diri dengan bom yang dilakukan oleh para pejuang Palestina pun adalah bagian dari jihad, dimana pelakunya –insya Allah – mati syahid dan mendapatkan tempat yang sangat mulia di sisi Allah.

    Dalam kondisi bangsa Palestina yang demikian, menyuruh mereka agar senantiasa bersabar apalagi menyuruh mereka berhijrah (mengungsi) ke negeri lain adalah suatu hal yang tidak realistis. Sampai kapan mereka disuruh bersabar? Apakah menunggu sampai tanah Palestina diduduki semuanya secara gratis oleh penjajah teroris Yahudi Israel? Apakah tidak boleh melawan Yahudi Israel karena mereka lebih kuat sementara kaum muslimin Palestina masih lemah? Sungguh, Islam sama sekali tidak pernah melarang orang yang lemah melawan orang yang lebih kuat. Sejarah berbicara, betapa jumlah kaum muslimin jauh lebih sedikit pada saat Perang Badar dan Perang Uhud. Bahkan, secara mutlak dalam berbagai peperangannya, jumlah kaum muslimin cenderung selalu jauh lebih sedikit dibandingkan musuh.

    Sebaiknya, jika memang kita tidak mampu membantu mereka secara fisik, maka bantulah dengan doa dan memberikan semangat. Dukunglah apa yang ingin mereka lakukan. Bagaimanapun juga, yang mengalami langsung adalah mereka. Jika bangsa Palestina selaku pihak yang dizhalimi melawan, kita mesti mendukung perlawanan mereka. Begitu pula, apabila umat Islam Palestina hendak mengungsi, maka kita juga dukung mereka, sekiranya itu adalah yang terbaik bagi mereka. Insya Allah, yang terbaik bagi saudara kita, adalah yang terbaik bagi kita.

    Demikianlah yang sesungguhnya dulu dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam ketika masih di Makkah. Secara fisik, beliau tidak bisa membantu meringankan beban penderitaan dan siksaan yang dialami oleh sebagian sahabat yang lemah atau para sahabat yang masih berada dalam kungkungan perbudakan, berada dalam kekuasaan tuannya. Tetapi, beliau memberikan dukungan spiritualnya secara penuh kepada para sahabat yang tertindas. Nabi berkata kepada keluarga Ammar bin Yasir Radhiyallahu Anhum,

    صَبْرًا آلَ يَاسِرٍ فَإِنَّ مَوْعِدَكُمُ الْجَنَّةُ .

    “Bersabarlah hai keluarga Yasir, sesungguhnya tempat kalian adalah surga.”[1]

    Demikian pula yang beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam lakukan terhadap para sahabat yang lain, seperti; Bilal bin Rabah, Shuhaib bin Sinan, dan Khabbab bin Al-Arat Radhiyallahu Anhum, karena mereka semua tidak berdaya dan tidak bisa melawan. Akan tetapi, ketika Abu Dzar Al-Ghifari dan Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu Anhuma meminta izin kepada beliau untuk membaca Al-Qur`an di depan Ka’bah di hadapan kerumunan kaum kafir Quraisy, beliau mengizinkan dan tidak menghalang-halangi niat baik mereka berdua. Meskipun, akhirnya mereka berdua harus menanggung akibatnya karena dipukuli oleh orang-orang kafir Makkah. Namun, ini adalah risiko yang harus ditanggung, dan mereka telah siap menanggungnya.

    Sebagaimana pula beliau tidak melarang Umar bin Al-Khathab dan Hamzah bin Abdil Muthalib Radhiyallahu Anhuma yang dengan gagah berani mengumumkan keislamannya terang-terangan di depan para tokoh kaum musyrikin Makkah. Bahkan, setelah mengucapkan dua kalimat syahadat, Umar menyempatkan diri mendatangi Abu Jahal bin Hisyam di rumahnya untuk sekadar memberi tahu bahwa dirinya telah masuk Islam. Pun, Nabi juga menyambut baik ketika Abu Bakar Ash-Shiddiq dan Utsman bin Affan Radhiyallahu Anhuma ‘berlomba’ membebaskan sebagian sahabat dari perbudakan. Bahkan, Nabi menyuruh Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu Anhu untuk mengantikan beliau di tempat tidurnya pada malam hijrah. Padahal, risiko yang akan ditanggung Ali tidaklah ringan, karena para pemuda Makkah dari berbagai kabilah telah mengepung rumah Nabi dan siap membunuh beliau (yang ternyata diganti Ali).

    Ini semua terjadi ketika di Makkah dan sebelum hijrah ke Madinah. Artinya, ketika ada seorang muslim yang tengah berjuang mempertahankan aqidahnya, sementara kita tidak sanggup secara fisik memberikan bantuan, maka kita berikan doa dan dukungan moril kepada yang bersangkutan. Jangan kita menghalanginya atau mengatakan sesuatu yang dapat mematahkan semangat perjuangannya, sementara yang mengalami langsung adalah orang yang bersangkutan. Bahkan, dalam kasus Ali bin Abi Thalib, justru beliaulah yang menyuruh Ali untuk menggantikan posisi beliau.

    Adalah Abdullah bin Ummi Maktum Radhiyallahu Anhu,[2] seorang sahabat Nabi yang mulia, meskipun kedua matanya buta, beliau mempunyai keinginan yang sangat besar untuk dapat mati syahid di jalan Allah. Dan, keinginan beliau yang mulia itu pun dikabulkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala, dimana ketika itu (akhir 14 H) beliau meminta izin kepada Amirul Mukminin Umar bin Al-Khathab untuk turut serta bersama-sama pasukan Sa’ad bin Abi Waqqash Radhiyallahu Anhu, dan Umar –akhirnya– memberikan izin kepadanya.[3]

    Disebutkan dalam berbagai kitab tarikh Islam, bahwa pada saat Perang Qadisiyah, Abdullah bin Ummi Maktum berkata kepada Sa’ad bin Abi Waqqash dan kaum muslimin, “Berikanlah bendera perang kepadaku, karena sesungguhnya aku ini buta. Aku tidak bisa melarikan diri dari musuh. Tempatkanlah aku di tengah-tengah musuh.” Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu mengatakan, bahwa pada waktu Perang Qadisiyah, Abdullah bin Ummi Maktum berperang dengan mengenakan baju besi yang kokoh.

    Dengan gagah berani, seraya membawa bendera perang, Abdullah bin Ummi Maktum pun maju ke arah musuh. Beliau mengayunkan pedangnya kesana-kemari melukai dan membunuh setiap musuh yang ada di sekitarnya. Sehingga, di sore hari tatkala mentari mulai terbenam, bendera tauhid pun berkibar di negeri kafir (saat itu). Kaum muslimin berhasil meraih kemenangan yang besar meskipun harus dibayar mahal dengan gugurnya ratusan syuhada.[4] Dan, di antara mereka terdapat jasad seorang sahabat mulia yang buta kedua matanya; Abdullah bin Ummi Maktum, dengan darah masih mengalir di tubuhnya dan bendera perang berada dalam pelukannya. Allahu Akbar![5]

    Imam Al-Hafizh Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad Adz-Dzahabi berkata, “Ada yang mengatakan bahwa Abdullah bin Ummi Maktum mati syahid pada saat Perang Qadisiyah.”[6]

    Imam Ibnul Atsir Al-Jazari berkata, “Dan Ibnu Ummi Maktum ikut berperang dalam Fathul Qadisiyah. Dia membawa bendera perang dan mati syahid dalam Perang Qadisiyah.”[7]

    Imam Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata, “Dan Az-Zubair bin Bakkar mengatakan, bahwa Abdullah bin Ummi Maktum ikut pergi ke Qadisiyah. Dia turut berperang dan mati syahid di sana. Saat itu, dia membawa bendera perang. Al-Baghawi juga menyebutkan demikian.”[8]

    Lihatlah, seorang sahabat yang buta kedua matanya maju berperang ke tengah-tengah pasukan musuh. Bukankah risiko kematian (syahid) jelas-jelas tampak di depan mata? Namun, siapa yang melarang seorang yang hendak menerjunkan dirinya ke medan perang dan mendambakan mati syahid? Tidak ada satu pun sahabat waktu itu yang menyalahkan Abdullah bin Ummi Maktum dan tidak pula ada sahabat yang menghalang-halanginya berjihad. Apalagi, mengatakannya sebagai bunuh diri. Meskipun pada awalnya Umar bin Al-Khathab keberatan memberikan izin, namun itu tak lebih karena rasa sayang beliau pada Abdullah bin Ummi Maktum melihat kondisinya yang tidak bisa melihat. Namun, jika ruh jihad telah bergelora dan cita-cita syahid telah membara, maka Allah pun akan mengabulkan niat mulia hamba-Nya dengan segala cara yang Dia kehendaki. Dan, Umar pun akhirnya mengizinkan Abdullah bin Ummi Maktum untuk pergi berjihad menjemput syahid yang didambakannya.

    Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Dan sesungguhnya Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, tentang kisah ash-habul ukhdud, dimana di sana disebutkan bahwa ada seorang bocah remaja yang diperintah untuk membunuh dirinya sendiri demi kepentingan tegaknya agama.[9] Oleh karena itu, para imam yang empat membolehkan seorang muslim untuk menceburkan dirinya di tengah-tengah barisan kaum kafir, apabila dalam hal tersebut terdapat maslahat bagi kaum muslimin, sekalipun diyakini bahwa musuh akan membunuhnya.

    Disebutkan sebuah kisah dalam Sunan At-Tirmidzi dan Sunan Abi Dawud tentang peristiwa Perang Konstantinopel, bahwasanya ada seorang laki-laki yang maju menyerang ke arah musuh hingga masuk ke dalam barisan mereka. Orang-orang pun berteriak memanggilnya. Mereka berkata, “Subhanallah, dia menjerumuskan dirinya sendiri ke dalam kebinasaan?” Maka, Abu Ayyub Al-Anshari Radhiyallahu Anhu yang saat itu berada di situ pun berkata, “Hai sekalian manusia, sesungguhnya kalian ini menakwilkan ayat ‘Wa anfiquu fi sabiilillaahi walaa tulquu bi aydiikum ilat tahlukah.’[10] Sesungguhnya ayat ini diturunkan di tengah-tengah kami kaum Anshar, ketika Allah memuliakan Islam dan telah banyak orang yang menolong agama-Nya.[11] Lalu, kami pun berkata di antara kami tanpa sepengetahuan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam; Bahwa harta kami telah banyak yang hilang, sementara Allah telah memuliakan agama ini, dan penolong agama-Nya pun telah bertambah banyak. Kami berharap sekiranya kami tetap memiliki harta dan kami pergunakan sendiri, tentu tidak ada harta kami yang hilang. Maka, turunlah ayat tersebut… … dst.”[12]

    Jadi, sekiranya seseorang melakukan sesuatu yang diyakini bahwa dirinya akan terbunuh demi maslahat jihad –meskipun membunuh diri sendiri terasa lebih berat daripada membunuh orang lain–, namun apabila hal ini bisa membuat terbunuhnya musuh demi kepentingan agama yang tidak bisa didapatkan kecuali dengan itu, maka itu adalah lebih baik.”[13]

    Dengan demikian, kami tegaskan di sini bahwa aksi meledakkan diri dengan bom di Palestina dan di medan jihad lainnya, selama dilakukan atas izin waliyul amri setempat dan dengan tujuan yang syar’i serta dilakukan di tengah-tengah musuh; adalah bagian dari jihad dan pelakunya mati syahid. Adapun jika ada orang yang mengatakan bahwa aksi bom syahid ini adalah aksi terorisme atau aksi konyol dan pelakunya yang syahid adalah teroris atau mati konyol, serta ulama yang memfatwakan bolehnya aksi ini adalah ulama teroris; maka perlu ditanyakan kepada yang bersangkutan; siapa sesungguhnya yang teroris?[14]



    --------------------------------------------------------------------------------

    [12] Sunan At-Tirmidzi/Kitab Tafsir Al-Qur`an ‘An Rasulillah/Bab Wa min Surati Al-Baqarah/hadits nomor 2898, dan Sunan Abi Dawud/Kitab Al-Jihad/Bab Fi Qaulihi Ta’ala Wala Tulqu bi Aydikum Ila At-Tahlukah/hadits nomor 2151. At-Tirmidzi berkata; Ini adalah hadits hasan shahih gharib. Dalam Tuhfatu Al-Ahwadzi dikatakan; Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Dawud, An-Nasa`i, Ibnu Jarir, Abu Ya’la dalam Musnad-nya, Ibnu Hibban dalam Shahih-nya, dan Al-Hakim. Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih menurut syarat Al-Bukhari dan Muslim, namun mereka tidak mengeluarkannya. Syaikh Al-Albani juga menshahihkan hadits ini dalam Shahihah-nya; Jilid 1/hlm 47/hadits nomor 13.

    [13] Majmu’ Al-Fatawa/ Syaikhul Islam Ahmad bin Abdul Halim Ibnu Taimiyah Al-Harrani Abul Abbas//juz 28/hlm 540/penerbit Maktabah Al-Ma’arif, Rabath/Tanpa tahun. Atau bisa dilihat di http://arabic.islamicweb.com/Books/taimiya.asp?book=381.

    [14] Satu hal yang perlu dicatat, tidak ada satu pun di antara para ulama al-afadhil wal ajilla` yang memfatwakan agar kaum muslimin Palestina bersabar dan berhijrah untuk menyusun kekuatan, serta melarang aksi bom syahid; yang mengatakan bahwa aksi bom syahid adalah tindakan terorisme, pelakunya adalah teroris dan mati konyol, serta ulama yang memfatwakannya adalah ulama teroris. Sekadar contoh saja, di antara yang tidak sependapat dengan aksi bom syahid ini adalah Fadhilatusy Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh hafizhahullah, Mufti Saudi Arabia sekarang. Beliau menyatakan ketidaksetujuannya dengan santun, “Saya tidak mengetahui adanya sisi syariat dalam aksi ini dan saya tidak menganggapnya sebagai jihad fi sabilillah. Bahkan, saya khawatir jika hal ini termasuk bunuh diri.” (Http://www.palestinianforum.net/forum/showthread.php?p=273). Atau, perkataan Syaikh Al-Faqih Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Riyadh Ash-Shalihin/juz 1/hlm 165, “Karena inilah kami memandang bahwa apa yang dilakukan oleh sebagian orang dari bunuh diri ini, bahwa dia telah membunuh jiwa dengan tidak haq, dan perbuatannya ini membawa dia ke neraka –wal ‘iyadzu billah–, dan pelakunya tidak mati syahid. Akan tetapi, jika ada orang yang melakukan aksi ini karena takwil dimana dia menyangka bahwa perbuatan ini adalah diperbolehkan syariat, maka kami berharap semoga dia selamat dari dosa. Sebab, barangsiapa yang berijtihad dan salah, maka dia mendapatkan satu pahala.” Intinya, para ulama yang berbeda pendapat dalam masalah ini cukup santun dalam menyampaikan fatwanya.

      Waktu sekarang Fri Nov 22, 2024 2:14 pm